Ini Dia Pembahasan Hukum Jual Beli Saham Menurut Islam

Investasi saham belakangan ini semakin diminati oleh masyarakat karena menawarkan kemudahan dan potensi imbal hasil yang menjanjikan.

Bagaimanapun, bagi mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam, sering muncul perdebatan dan pertanyaan seputar apakah jual beli saham termasuk dalam praktik riba.

Untuk mendapatkan jawabannya, kami mengundang Anda untuk membaca artikel berikut ini.

Apakah Jual Beli Saham Termasuk Riba?

Dalam hukum tata negara, mekanisme perdagangan saham di pasar reguler bursa efek diakui secara sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Akan tetapi, dari sudut pandang agama Islam yang diatur oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 80/DSN-MUI/III/2011, berlaku peraturan khusus mengenai penerapan prinsip syariah dalam mekanisme perdagangan efek berbasis ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

Dalam fatwa ini, dijelaskan bahwa jual beli saham dalam perspektif Islam adalah sah asalkan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Hal ini termasuk persyaratan bahwa pembelian saham harus melibatkan transaksi yang jelas, tanpa unsur riba, dan bebas dari kebingungan. Fatwa DNS-MUI juga menetapkan bahwa perdagangan efek di pasar reguler harus memanfaatkan akad jual beli (bai’) yang sah, yang terjadi setelah tercapainya kesepakatan mengenai harga, jenis, dan volume antara pihak pembeli dan penjual.

Selama produk efek yang diperdagangkan sesuai dengan prinsip syariah, harga jual beli saham dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan yang mengacu pada harga pasar yang wajar melalui mekanisme tawar-menawar (bai’ al-musawamah).

Bursa Efek tetap memiliki peraturan yang melarang praktek-praktek yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, serta menyediakan sistem pengawasan untuk mendeteksi dan mencegah tindakan yang mencurigakan. Oleh karena itu, jual beli saham dapat dianggap sah selama dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penting bagi investor saham yang ingin menghindari riba untuk selalu memeriksa dengan teliti syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh perusahaan sekuritas sebelum melakukan transaksi. Selain itu, para investor juga harus bijak dalam memilih saham untuk diinvestasikan dan memastikan bahwa saham tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.


Jadi, pertanyaan apakah jual beli saham termasuk riba memang perlu diperhatikan sejak awal sebelum melakukan transaksi saham. Meskipun saham menjanjikan imbal hasil yang tinggi dari dividen dan capital gain di masa depan, menjaga kepatuhan terhadap prinsip syariah tetap menjadi prioritas utama bagi investor Muslim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *