Pemerintah Indonesia telah mengumumkan jadwal penyaluran tahap pertama bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahun 2024, yang dijadwalkan akan dimulai dari bulan Januari hingga Maret.
PKH dirancang untuk memberikan dukungan finansial kepada keluarga-keluarga yang memenuhi kriteria tertentu, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi.
Bantuan sosial PKH tahun 2024 akan disalurkan kepada tujuh kategori penerima yang sudah teridentifikasi, dengan pembayaran langsung melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Cara Cek Bansos PKH Februari 2024
Pemerintah menyediakan portal cekbansos.kemensos.go.id untuk memastikan transparansi dan kemudahan akses informasi.
Melalui situs ini, masyarakat dapat mengecek status penerimaan bansos PKH 2024 dengan menggunakan nomor KTP. Prosesnya sederhana, cukup dengan memasukkan detail lokasi dan nama penerima manfaat sesuai KTP, serta mengikuti instruksi pengisian kode verifikasi yang ditampilkan.
PKH menawarkan berbagai nominal bantuan yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik masing-masing kategori penerima, seperti:
- Ibu hamil dan nifas: Rp750.000 per tahap, total hingga Rp3 juta setiap tahun.
- Anak-anak usia dini atau balita: Rp750.000 per tahap, total tahunan Rp3 juta.
- Lansia dan penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap, atau Rp2,4 juta per tahun.
- Anak-anak sekolah: Bantuan disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan; SD, Rp225.000; SMP, Rp375.000; dan SMA, Rp500.000 per tahap, dengan total tahunan masing-masing Rp900 ribu, Rp1,5 juta, dan Rp2 juta.
Selain bantuan reguler, setiap keluarga penerima PKH berhak mendapatkan bantuan tetap tahunan, yaitu Rp550.000 untuk keluarga reguler dan Rp1.000.000 untuk keluarga dalam program PKH Akses.
Pencairan bantuan PKH akan dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun, dimulai dari Januari hingga Maret, April hingga Juni, Juli hingga September, dan berakhir pada Oktober hingga Desember.
Pemerintah menghimbau masyarakat penerima untuk memeriksa secara berkala informasi terkini mengenai jadwal dan nominal bantuan melalui situs resmi yang telah disediakan.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dihimbau untuk melakukan pendaftaran mandiri di kantor desa setempat. Ini penting untuk memastikan bahwa mereka tercatat dalam sistem Kemensos dan berpotensi mendapatkan bantuan sosial.